Rohani Islam (disingkat Rohis) adalah sebuah organisasi memperdalam dan memperkuat ajaran Islam. Rohis sering disebut juga sebagai IREMA(Ikatan Remaja Masjid) atau Dewan Keluarga Masjid (DKM).Rohis biasanya dikemas dalam bentuk ekstrakurikuler di sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.Fungsi Rohis adalah forum, pengajaran, dakwah, dan berbagi pengetahuan Islam. Fungsi ini sesuai dengan Undang-Undang RI NO.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional adalah menjadikan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Susunan dalam Rohis layaknya OSIS, di dalamnya terdapat ketua, wakil, bendahara, sekretaris, dan divisi-divisi yang bertugas pada bagiannya masing-masing. Ekskul ini memiliki juga program kerja serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berada di naungan OSIS. Rohis mampu membantu mengembangkan ilmu tentang Islam yang diajarkan di sekolah.
- Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-ungdang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional tersebut dapat dimaknai bahwa dalam proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler maupun secara keseluruhan hendaknya mampu mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh dan seimbang beragam kecerdasan, yang meliputi:
1. Kecerdasan spiritual (olah hati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral dan entrepreneurship.
2. Kecerdasan intelektual (olah pikir); untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengerahuan dan teknologi.
3. Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya.
4. Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.
2. Landasan Hukum
Pengembangan Pembinaan Rohani Islam didasarkan pada produk hukum berikut:
1. Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Peraturan Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3. Strategi
Jadikan iman sebagai tempat berpijak, ilmu dan akhlak seagai langkah, lincah dan taktik, kukuh dalam prinsip, bijak dalam bertindak, luwes dalam bersikap, berlomba dalam kebaikan itu sebagai modal utama dalam melaksanakan program kerja dalam satu organisasi.
4. Sasaran
Sasaran Pembinaan Rohani Islam meliputi:
1. Pengembangan daya inteletual dikalangan siswa yang dilandasi iman, ilmu dan amal.
2. Pemberdayaan kualitas remaja yang siap pakai dalam menatap masa depan yang penuh tantangan.
3. Menumbuhkembangkan ukhuwah islamiyah dikalangan remaja
4. Mengembangkan minat dan bakat dikalangan remaja
5. Target
Target Pembinaan Kerohanian meliputi:
1. Terlaksananya semua program Rohani Islam dengan baik.
2. Terbentuknya generasi muslim yang menguasai bidang keagamaan baik dalam tata cara ibadah mahdhah maupun ghair mahdhah.
3. Semua siswa dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan lancar.
4. Semua siswa dapat mengembangkan bakat dan minatnya melalui kegiatan-kegiatan Rohis.
5. Semua siswa dapat menta’mirkan masjid dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat.